Mengintip Besaran Gaji dan Masa Kerja PPK dan PPS di Pemilu 2024

- Editor

Sabtu, 17 Februari 2024 - 04:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilu 2024 sudah digelar pada tanggal 14 Februari 2024 lalu. Sebagai penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk Badan Adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.

PPK dan PPS memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lalu, berapa gaji dan berapa lama masa kerja PPK dan PPS di Pemilu 2024?

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji atau honorarium PPK dan PPS di Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

– Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan

– Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan

– Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan

– Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan

Gaji PPK dan PPS ini akan diterima selama masa kerja mereka, yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, yaitu:

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA