Pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen pada bulan Maret 2024.
Kenaikan gaji ini sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, namun baru bisa dicairkan pada Maret karena proses administrasi.
Selain kenaikan gaji, PNS, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan rapelan atau kekurangan gaji selama 3 bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret.
Rapelan ini akan dibayarkan bersamaan dengan gaji bulan Maret.
Kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri diatur dalam sejumlah peraturan pemerintah, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS, PP Nomor 6 Tahun 2024 untuk TNI, dan PP Nomor 7 Tahun 2024 untuk Polri.
Berikut ini adalah tabel besaran gaji pokok PNS, TNI, dan Polri setelah mengalami kenaikan 8 persen: