Pemerintah telah mengumumkan bahwa akan membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan difokuskan pada formasi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Jumlah formasi yang dibuka mencapai 2,3 juta, yang terdiri dari 700.543 formasi CPNS dan 1.602.000 formasi PPPK. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,6 juta formasi PPPK ditujukan untuk penataan tenaga non-ASN, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Bagi Anda yang berminat untuk menjadi CPNS atau PPPK, berikut adalah syarat dan cara daftar CPNS 2024 yang perlu Anda ketahui:
Syarat Daftar CPNS 2024
Calon peserta yang ingin mengambil bagian dalam seleksi CPNS dan PPPK harus mematuhi kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, yang mencakup:
Usia: Harus berusia antara 18 hingga 35 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
Riwayat Hukum: Tidak memiliki catatan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih atas kejahatan yang diputuskan oleh pengadilan yang telah inkrah.
Riwayat Pekerjaan: Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat baik atas keinginan sendiri maupun tidak, sebagai pegawai negeri atau sebagai anggota TNI, Polri, atau karyawan perusahaan swasta.
Status Kepegawaian: Tidak sedang menjabat sebagai pegawai negeri, anggota TNI, atau Polri.
Afiliasi Politik: Tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Kualifikasi Pendidikan: Memiliki tingkat pendidikan yang sesuai dengan posisi yang diinginkan.