Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji Pokok Anggota DPR dan DPD RI Hanya Rp 4,2 Juta, Tapi Tunjangannya Bikin Melongo

Banyak masyarakat mungkin penasaran, berapa gaji anggota DPR RI atau DPD RI.

Sebab, ketika tahun politik tiba, banyak orang yang berusaha menjadi anggota legislatif, baik di DPR atau DPD.

Pertanyaannya, berapa uang negara yang berasal dari pajak rakyat yang akan dinikmati anggota dewan itu?

Mengacu pada Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, bahwa gaji pokok dan tunjangan anggota DPR telah diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Sesuai dengan aturan itu, besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR adalah Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR adalah Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR adalah Rp 4.200.000.

Dengan demikian, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan jumlah yang sama seperti di atas.

Sebab, mengenai gaji anggota DPD RI juga diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008.

Dalam Pasal 1 disebutkan, bahwa hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan (DPR).

Hal ini ditegaskan lagi dalam pasal 3 aturan itu.

“Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 PP 58 Tahun 2008.

Artinya, jika Komeng terpilih menjadi DPD, gaji yang diterimanya sama dengan gaji DPR sekarang.

Selain itu, tunjangan-tunjangan lainnya juga sama karena DPD memiliki hak keuangan/administratif yang setara dengan DPR.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.