Penyebab Terjadinya Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilu

- Editor

Senin, 19 Februari 2024 - 05:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemungutan suara ulang (PSU) adalah salah satu tahapan pemilu yang dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat hari pencoblosan pemilu.

PSU dapat terjadi karena faktor alam, sosial, politik, atau administratif yang mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada dua syarat yang menjadi dasar dilakukannya PSU, yaitu:

1. Terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

2. Dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur, petugas KPPS yang meminta pemilih memberikan tanda khusus pada surat suara, petugas KPPS yang merusak surat suara yang sudah digunakan, atau pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di DPT atau DPTb.

PSU merupakan mekanisme yang bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilu, serta menghormati hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih.

Namun, PSU juga memiliki dampak negatif, seperti memperpanjang proses pemilu, menimbulkan ketidakpuasan dan konflik di antara peserta pemilu, serta menambah beban biaya bagi penyelenggara dan peserta pemilu.

Biaya yang dikeluarkan untuk PSU berasal dari anggaran penyelenggaraan pemilu yang dialokasikan oleh pemerintah.

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA