Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

- Editor

Senin, 19 Februari 2024 - 05:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan kepala desa antar waktu adalah pemilihan yang dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.

Pemilihan kepala desa antar waktu berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler yang dilakukan secara serentak di seluruh desa dalam satu kabupaten/kota.

Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada beberapa alasan yang menyebabkan kepala desa berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, yaitu:

– Meninggal dunia.
– Mengundurkan diri.
– Diberhentikan.
– Tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa.
– Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.
– Melanggar larangan sebagai kepala desa.

Apabila terjadi kekosongan jabatan kepala desa, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.

Selanjutnya, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala desa dari perangkat desa atau pegawai negeri sipil yang bertugas di desa tersebut.

Penjabat kepala desa bertugas untuk menjalankan roda pemerintahan desa sampai terpilihnya kepala desa definitif melalui pemilihan kepala desa antar waktu.

Penjabat kepala desa tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala desa definitif.

Pemilihan kepala desa antar waktu dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak diterimanya laporan kekosongan jabatan kepala desa oleh bupati/walikota.

Pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh BPD.

Mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu adalah sebagai berikut:

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA