Bantuan KIS PBI JK adalah salah satu program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Penerima bantuan ini tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya dan bisa menikmati layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bantuan KIS PBI JK ini masih berlanjut di tahun 2024. Namun, tidak semua orang yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos bisa mendapatkan bantuan ini.
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima bantuan KIS PBI JK 2024, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui website atau WhatsApp.
Berikut adalah cara-cara yang bisa Anda lakukan:
1. Cek PBI JK via Website
– Akses laman [cekbansos.kemensos.go.id]
– Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
– Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Masukkan kode captcha
– Klik Cari Data dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.
– Jika data yang dimasukkan masuk dalam penerima PBI JK, cek kolom PBI JK. Sedangkan jika data yang dimasukkan tidak masuk dalam daftar penerima, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”¹².
2. Cek PBI JK via WhatsApp
– Hubungi call center BPJS Kesehatan, Chika di nomor WhatsApp 0811-8750-400
– Setelah dibalas, klik “informasi”, pilih bagian Cek Status Peserta
– Kemudian ketik Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin Anda ketahui (Contoh: 3204111004XXXXXX atau 0001641XXXXXX)
– Selanjutnya, masukkan Tanggal Lahir dengan Format TahunBulanTanggal – YYYYMMDD (Contoh: 199501XX)
– Setelah itu, Anda akan diberi tahu status penerima atau tidak.
Besaran Bantuan KIS PBI JK 2024
Berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan, besaran iuran PBI JK adalah Rp42.000 per orang per bulan.
Bantuan ini langsung di berikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.
Bantuan KIS PBI JK ini tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang oleh penerima.
Bantuan ini hanya bisa dimanfaatkan apabila penerima menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.