Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk dua bantuan sosial (bansos) alokasi Februari 2024.
Dua bansos tersebut adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JK dan beras 10 kilogram.
Apakah bansos ini termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan (MRP) yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat?
KIS PBI JK: Bantuan Kesehatan Rp600 Ribu per Tahun
KIS PBI JK adalah salah satu program bansos yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan kesehatannya.
Program ini disalurkan melalui BPJS Kesehatan, sehingga keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak perlu lagi membayar iuran BPJS Kesehatan.
Nominal bantuan KIS PBI JK adalah Rp600 ribu per tahun per KPM, tetapi tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.
Bantuan ini hanya bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
KPM bisa memanfaatkan bantuan ini kapanpun mereka membutuhkan perawatan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.
Kemensos sudah menerbitkan SP2D KIS PBI JK alokasi Februari 2024, yang artinya bantuan ini sudah bisa digunakan oleh KPM.
SP2D adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kemensos sebagai perintah kepada pihak penyalur, yaitu BPJS Kesehatan, untuk mencairkan dana bantuan.
Setelah SP2D diterbitkan, BPJS Kesehatan akan memproses penyaluran bantuan kepada KPM.
Beras 10 Kilogram: Bantuan Pangan untuk 22 Juta KPM
Beras 10 kilogram adalah program bansos yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan pangannya.