Bagi Anda yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), ada kabar baik dari pemerintah.
Selain mendapatkan bantuan rutin setiap bulan, Anda juga berkesempatan mendapatkan bantuan sosial (Bansos) tambahan dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2024.
Bansos tambahan ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak, khususnya di daerah-daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Bansos tambahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Lalu, bansos apa saja yang bisa didapatkan oleh KPM penerima BPNT dan PKH?
Berapa besaran dan bagaimana mekanisme penyalurannya? Simak ulasan berikut ini.
Bansos Tambahan untuk KPM Penerima BPNT
KPM penerima BPNT akan mendapatkan bansos tambahan berupa uang tunai yang ditambahkan ke saldo kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk membeli sembako di e-warung.
Besaran bansos tambahan ini bervariasi, tergantung pada status KPM, yaitu:
– KPM BPNT murni, yaitu KPM yang hanya menerima BPNT tanpa PKH, akan mendapatkan tambahan Rp 150.000 per bulan.
– KPM BPNT-PKH, yaitu KPM yang menerima BPNT dan PKH, akan mendapatkan tambahan Rp 200.000 per bulan.