Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (21/2/2024).
AHY merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sebelumnya berada di luar pemerintahan.
Ia juga merupakan putra sulung dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebagai Menteri ATR/BPN, AHY akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima AHY:
– Gaji pokok: Rp 5.040.000 per bulan. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
– Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000 per bulan. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.