PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah program bantuan sosial (bansos) dalam bidang kesehatan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin dan kurang mampu.
Program ini merupakan kerjasama antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan.
Manfaat PBI JK 2024
Penerima PBI JK 2024 akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan KIS, penerima dapat memanfaatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, dokter praktik) dan rujukan (rumah sakit, laboratorium, apotek) yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan tanpa perlu membayar biaya apapun.
Iuran PBI JK 2024 ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.