Pemerintah dan DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga non-ASN menjadi ASN sebagaimana diamanatkan oleh UU ASN No 20 Tahun 2023. PP ini ditargetkan selesai paling lambat April 2024.
PP ini merupakan aturan pelaksana dari UU ASN yang menggantikan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
PP ini bertujuan untuk menata dan melindungi nasib tenaga honorer yang sudah terverifikasi dan terdata oleh BKN.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, sebanyak 2,3 juta tenaga honorer akan secara otomatis diangkat menjadi PPPK.
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang merupakan salah satu jenis ASN.
Doli menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
PPPK Penuh Waktu adalah PPPK yang mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan jabatan dan kualifikasi mereka.