Pemerintah dan DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Revisi UU Desa ini mengatur beberapa hal penting terkait pemerintahan dan pembangunan desa, salah satunya adalah masa jabatan kepala desa (kades).
Dalam revisi UU Desa, masa jabatan kades ditetapkan menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode.
Hal ini berbeda dengan UU Desa sebelumnya, yang menetapkan masa jabatan kades selama 6 tahun, dengan maksimal tiga periode.
Revisi UU Desa ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi kades yang berprestasi untuk melanjutkan pembangunan desa, sekaligus mencegah terjadinya stagnasi dan monopoli kekuasaan.
Selain mengatur masa jabatan kades, revisi UU Desa juga mengatur tugas dan fungsi kepala dusun sebagai perangkat desa yang membantu kades dalam mengelola wilayahnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa, tugas kepala dusun adalah sebagai berikut:
– Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
– Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
– Melaksanakan mobilitas kependudukan;
– Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya;
– Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa;
– Menyusun rencana kerja dan laporan pertanggungjawaban di wilayahnya;