Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan segera menerima gaji bulan Maret 2024 dengan besaran yang berbeda dari bulan-bulan sebelumnya.
Hal ini karena gaji pensiunan PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang disahkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.
Kenaikan gaji pensiunan PNS ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada para pahlawan tanpa tanda jasa yang telah mengabdi kepada negara dan masyarakat.
Kenaikan gaji ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para pensiunan PNS di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19.
PT Taspen sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji pensiunan PNS telah mengumumkan bahwa rapelan gaji pensiunan PNS untuk bulan Januari dan Februari 2024 telah dicairkan mulai tanggal 13 Februari 2024 melalui kantor bayar pensiun (Perbankan/Pos) masing-masing.
Sedangkan untuk gaji pensiunan PNS bulan Maret 2024 dan seterusnya, PT Taspen akan mentransfer gaji dengan besaran baru sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 tepat pada tanggal 1 Maret 2024.
Berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:
GOLONGAN I A 1.748.096 – 1.962.128
GOLONGAN I B 1.748.096 – 2.077.264
GOLONGAN I C 1.748.096 – 2.165.184
GOLONGAN I D 1.748.096 – 2.256.688
GOLONGAN II A 1.748.096 – 2.833.824
GOLONGAN II B 1.748.096 – 2.953.776