Selain Gaji dan Tunjangan, Diharamkan Dana Desa untuk Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perangkat Desa
Dana desa adalah alokasi anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dana desa bersumber dari APBN dan dialokasikan melalui APBD kabupaten/kota.
Dana desa dapat digunakan untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat desa, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu hal yang dilarang menggunakan dana desa adalah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa maupun masyarakat desa.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Dalam lampiran peraturan tersebut, terdapat daftar hal-hal khusus yang tidak boleh dibiayai dengan dana desa, di antaranya adalah:
– Pembayaran gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi perangkat desa, termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.
– Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat desa kategori rentan dan miskin yang tinggal di desa.
– Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi perangkat desa dan masyarakat desa, kecuali bagi masyarakat desa kategori rentan dan miskin yang tinggal di desa.
– Pembayaran utang desa, baik kepada pihak ketiga maupun kepada pemerintah daerah.
– Pembayaran biaya operasional dan administrasi desa yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pelarangan penggunaan dana desa untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan masyarakat desa bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dan pengalihan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa secara luas.