Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan kabar gembira bagi para guru sertifikasi dan non sertifikasi di seluruh Indonesia.
Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan baru yang memberikan hak kepada guru sertifikasi maupun non sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan tambahan dari pemerintah.
Tunjangan tambahan ini diberikan di luar gaji pokok yang diterima oleh para guru setiap bulan.
Tujuan dari pemberian tunjangan tambahan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kinerja para guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.
Ada tiga jenis tunjangan tambahan yang diberikan oleh pemerintah kepada para guru, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil). Ketiga tunjangan ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Berikut adalah penjelasan singkat tentang ketiga tunjangan tersebut: