PT Taspen (Persero) berperan penting sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, PT Taspen terus berinovasi dalam menyediakan tunjangan yang mendukung kesejahteraan para pensiunan PNS.
Salah satu bentuk pelayanan yang dihadirkan adalah penyaluran tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Tunjangan keluarga diberikan kepada pensiunan PNS yang masih memiliki tanggungan keluarga, dengan besaran yang bervariasi sesuai status dan jumlah tanggungan.
Sementara itu, tunjangan pangan bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga yang berhak menerima.
Pemerintah, melalui PT Taspen, telah menetapkan aturan khusus dalam pencairan tunjangan pangan.
Aturan ini membatasi maksimal anggota keluarga yang berhak menerima tunjangan pangan menjadi empat orang, termasuk suami, istri, dan maksimal dua orang anak.
Kebijakan ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan tunjangan dan menghemat anggaran negara.