Inilah Alur dan Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2024, Simak Selengkapnya di Sini!

- Editor

Senin, 4 Maret 2024 - 00:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilu 2024 telah berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024, dengan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD.

Namun, tahapan Pemilu belum berakhir. Masih ada proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang harus dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ini penting untuk menentukan siapa yang menjadi pemenang dalam setiap pemilihan.

Proses ini juga harus dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.

Lalu, bagaimana alur penetapan hasil Pemilu 2024? Kapan jadwalnya? Simak penjelasan berikut ini.

Penghitungan Suara

Penghitungan suara adalah proses menghitung jumlah suara yang diperoleh oleh setiap peserta Pemilu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penghitungan suara dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS masing-masing, setelah pemungutan suara selesai.

Penghitungan suara dilakukan dengan cara membuka kotak suara, mengeluarkan surat suara, memeriksa keabsahan surat suara, mengelompokkan surat suara berdasarkan pilihan, menghitung jumlah surat suara yang sah dan tidak sah, dan mencatat hasil penghitungan suara di formulir C-Hasil.

Hasil penghitungan suara oleh KPPS kemudian disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

PPS menerima kotak suara dan formulir C-Hasil Salinan dari KPPS untuk diteruskan kepada PPK.

Berita Terkait

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:03 WITA

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA