Pemilu 2024 telah berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024, dengan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan Anggota DPRD.
Namun, tahapan Pemilu belum berakhir. Masih ada proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang harus dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ini penting untuk menentukan siapa yang menjadi pemenang dalam setiap pemilihan.
Proses ini juga harus dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.
Lalu, bagaimana alur penetapan hasil Pemilu 2024? Kapan jadwalnya? Simak penjelasan berikut ini.
Penghitungan Suara
Penghitungan suara adalah proses menghitung jumlah suara yang diperoleh oleh setiap peserta Pemilu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penghitungan suara dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS masing-masing, setelah pemungutan suara selesai.
Penghitungan suara dilakukan dengan cara membuka kotak suara, mengeluarkan surat suara, memeriksa keabsahan surat suara, mengelompokkan surat suara berdasarkan pilihan, menghitung jumlah surat suara yang sah dan tidak sah, dan mencatat hasil penghitungan suara di formulir C-Hasil.
Hasil penghitungan suara oleh KPPS kemudian disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
PPS menerima kotak suara dan formulir C-Hasil Salinan dari KPPS untuk diteruskan kepada PPK.