Update Terbaru SIKS-NG Bansos BPNT Tahap 2 dan 3, Ini Dia Mekanisme Pencairannya

- Editor

Senin, 4 Maret 2024 - 02:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: disway.id

Gambar: disway.id

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

BPNT bertujuan untuk membantu KPM yang tidak mampu atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari dan meningkatkan ketahanan pangan masyarakat.

BPNT disalurkan setiap satu bulan sekali sebesar Rp200 ribu baik yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ATM Merah Putih Bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.

Untuk periode salur di kuartal pertama tahun 2024, Kemensos RI akan menyalurkan BPNT Tahap 2 dan 3 sekaligus dengan total nilai Rp400 ribu kepada 18,8 juta KPM BPNT murni dan KPM Program Keluarga Harapan (PKH) plus BPNT.

Namun, sebelum pencairan BPNT Tahap 2 dan 3 dilakukan, Kemensos RI terlebih dahulu menghentikan sementara penyaluran BPNT Tahap 1 per tanggal 24 Februari 2024 terutama yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Hal ini dikarenakan Kemensos RI masih melakukan pembaruan data penerima bantuan BPNT untuk tahap 2 dan 3 periode salur Februari dan Maret 2024.

Sementara itu, Kemensos RI masih terus menyalurkan bansos reguler baik PKH maupun BPNT untuk periode salur di kuartal pertama tahun 2024.

Lalu, kapan BPNT Tahap 2 dan 3 periode salur Februari dan Maret 2024 mulai dicairkan?

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA