Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Waspada! Jika PNS Lakukan Cuti Ini, Maka THR 2024 Akan Hangus, Ini Penjelasannya

Table of contents: [Hide] [Show]

Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera dibagikan oleh pemerintah.

THR ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS yang telah bekerja dengan baik dan profesional.

THR 2024 untuk PNS diharapkan dapat membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan dan kebahagiaan mereka saat merayakan Hari Raya Idul Fitri 2024.

Selain itu, THR ini juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional.

Namun, tidak semua PNS akan mendapatkan THR 2024. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh PNS agar berhak menerima THR 2024.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang THR 2024 untuk PNS:

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2024?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, ada beberapa kriteria PNS yang berhak menerima THR 2024, yaitu:

– PNS yang masih aktif bekerja pada tanggal 1 Januari 2024.

– PNS yang tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara pada saat pemberian THR 2024.

Halaman: 1 2 3 4 5
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.