Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jokowi Perintahkan Pencairan Bansos BPNT, BLT MRP, dan 3 Bansos Lainnya, Ini Jadwal dan Cara Mendapatkannya

Pemerintah terus berupaya untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dengan memberikan berbagai bantuan sosial (bansos).

Ada beberapa jenis bansos yang akan segera dicairkan pada bulan Maret 2024, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang paket perlindungan sosial.

Salah satu bansos yang akan segera dicairkan adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2.

BPNT adalah program yang memberikan bantuan berupa saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong.

BPNT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

BPNT tahap 2 akan dicairkan sebesar Rp 400.000 per KPM untuk alokasi bulan Februari-Maret 2024.

BPNT tahap 2 ini akan diberikan kepada 18,8 juta KPM yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pencairan BPNT tahap 2 ini sudah masuk dalam tahap Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Selain BPNT, ada juga bansos Bantuan Langsung Tunai Mitigasi Risiko Pangan (BLT MRP) yang akan segera dicairkan.

BLT MRP adalah program yang memberikan bantuan tunai sebesar Rp 600.000 per KPM untuk tiga bulan, yaitu Januari-Maret 2024.

BLT MRP diberikan kepada 10 juta KPM yang terpilih berdasarkan kriteria tertentu, seperti tingkat kerawanan pangan, tingkat kemiskinan, dan dampak bencana alam.

BLT MRP bertujuan untuk mengurangi dampak kenaikan harga pangan akibat musim kemarau, El Nino, dan pandemi Covid-19.

BLT MRP juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.