Nadiem Makarim Tetapkan Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah Ini, Berikut Kriterianya

- Editor

Rabu, 6 Maret 2024 - 22:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim, founder of the Indonesian ride-hailing and online payment firm Gojek waves to journalists as he arrives at the Presidential Palace in Jakarta, Indonesia, October 21, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan

Nadiem Makarim, founder of the Indonesian ride-hailing and online payment firm Gojek waves to journalists as he arrives at the Presidential Palace in Jakarta, Indonesia, October 21, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan

Guru merupakan salah satu profesi yang sangat penting dan mulia dalam pembangunan bangsa.

Guru bertanggung jawab untuk mendidik dan membentuk karakter generasi penerus. Oleh karena itu, guru perlu mendapatkan penghargaan dan perlindungan dari negara.

Salah satu bentuk penghargaan dan perlindungan yang diberikan oleh negara kepada guru adalah tunjangan khusus.

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus, seperti daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah konflik, atau daerah lain yang memiliki tantangan dan risiko tinggi.

Tunjangan khusus bertujuan untuk memberikan insentif dan motivasi bagi guru yang mengabdi di daerah khusus.

Tunjangan khusus juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup guru di daerah khusus.

Namun, tidak semua guru dapat menerima tunjangan khusus. Hanya guru yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yang berhak mendapatkan tunjangan khusus.

Syarat dan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus bagi Guru.

Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 telah disahkan oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek pada Agustus 2023 lalu.

Permendikbudristek ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang status, hak, dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan bagi guru yang berhak mendapatkan tunjangan khusus, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023:

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru