Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengklarifikasi bahwa penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2023 masih terus dilakukan.
Hal ini disampaikan oleh Plt Karo Humas BKN Nanang Subandi sebagai respons atas keluhan sejumlah peserta yang belum mendapatkan NIP mereka.
Menurut data BKN, hingga 4 Maret 2024, baru 103.826 NIP yang telah diterbitkan, sementara jumlah peserta yang telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) mencapai 424.841 orang.
Peserta tersebut terdiri dari honorer tenaga kesehatan (nakes), tenaga teknis, guru, dan pelamar umum yang lulus seleksi CASN 2023.
Nanang menjelaskan bahwa proses penetapan NIP dilakukan secara paralel dan berkala, sesuai dengan usulan yang disampaikan oleh instansi masing-masing ke BKN.
Setelah NIP ditetapkan, instansi bertanggung jawab untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK dan CPNS.
“Jadi, begitu NIP ditetapkan BKN, selanjutnya instansi membuatkan SK baik untuk CPNS maupun PPPK,” ujar Nanang, seperti dikutip dari JPNN.com.
Nanang juga mengingatkan bahwa jadwal pengusulan NIP PPPK dan CPNS 2023 telah disesuaikan melalui surat resmi BKN.
Untuk PPPK, jadwal pengusulan yang semula berakhir pada 13 Februari 2024 diperpanjang hingga 27 Februari 2024.