Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencapai kesepakatan terkait revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
Salah satu perubahan krusial yang disetujui adalah masa jabatan kepala desa yang direvisi menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Keputusan ini merupakan hasil dari rapat kerja antara Baleg dan pemerintah yang dilakukan secara intensif.
Menurut Ketua Panja RUU Desa dan Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, atau lebih dikenal sebagai Awiek, revisi tersebut merupakan kesepakatan yang telah disetujui secara menyeluruh dalam rapat Baleg.
Sebelumnya, pada tahun 2023, Baleg DPR RI telah menyepakati usulan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode.
Namun, kini revisi tersebut mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Pentingnya perubahan ini adalah untuk memperbaiki mekanisme kepemimpinan di tingkat desa agar lebih efektif dan efisien.
Dengan masa jabatan yang lebih panjang namun tetap terbatas, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus dan berkelanjutan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Selain revisi masa jabatan kepala desa, terdapat pula syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk menjadi kepala desa.