Kabar baik menghampiri para tenaga honorer golongan PPNPN di seluruh Indonesia! Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengeluarkan kebijakan yang menjamin masa depan lebih cerah meskipun mereka tidak diangkat menjadi ASN.
Ini adalah sebuah berita yang menggembirakan dan patut disyukuri.
Berbagai profesi seperti satpam, petugas kebersihan, dan sopir, yang biasanya tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), kini mendapatkan perlindungan dan keuntungan yang dijamin oleh pemerintah.
Meskipun status mereka tidak berubah, Sri Mulyani telah memastikan bahwa mereka akan tetap mendapat manfaat yang layak.
Di bawah ini adalah tiga kado khusus yang telah disiapkan Sri Mulyani untuk para tenaga honorer golongan PPNPN, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023:
1. Gaji Pokok Terjamin:
Meskipun bukan sebagai ASN, tenaga honorer PPNPN masih akan menerima gaji pokok.