Pemerintah Indonesia telah menetapkan komitmen kuat untuk mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam waktu yang terbatas.
Hal ini sejalan dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menetapkan batas waktu maksimal hingga Desember 2024 untuk proses pengangkatan tersebut.
Dengan demikian, bagi honorer yang berminat mendaftar menjadi PPPK, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sesuai dengan ketentuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
1. Usia dan Rekam Jejak Hukum:
Calon PPPK harus berusia minimal 20 tahun dan tidak melebihi batas usia tertentu yang ditetapkan untuk jabatan yang dilamar.
Mereka juga tidak boleh pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.