Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

MenPAN-RB Azwar Anas Umumkan Jam Kerja ASN dan Instansi Pemerintah Selama Ramadan 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan ketentuan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.

Dalam pengumumannya, jam kerja instansi pemerintah dan ASN akan disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa memperhitungkan jam istirahat yang telah ditetapkan.

Menurut Anas, pada bulan Ramadan ini, jam kerja instansi pemerintah akan dimulai pukul 08.00 waktu setempat, berlaku baik untuk instansi di pusat maupun daerah.

Selain itu, terdapat perubahan jam istirahat di hari Jumat, yaitu selama 60 menit, sedangkan hari-hari lainnya akan istirahat selama 30 menit.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Menurut Anas, pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadan kini sudah terakomodir dalam peraturan presiden tersebut, sehingga tidak lagi diperlukan surat edaran tambahan setiap tahunnya.

Perlu dicatat bahwa jumlah hari kerja dan jam kerja ASN dapat diubah sesuai kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama nasional, dan kebijakan lain yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai ASN yang bertugas di luar negeri.

Mereka akan mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku sesuai dengan tugas dan lingkungan kerja masing-masing, yang diatur oleh Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia. ***

Share: