Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aturan Baru! Berikut Ini Besaran Gaji Kades dan Perangkat Desa Terbaru Tahun 2024

Peran perangkat desa dalam kemajuan dan pengelolaan desa sangat penting, namun, penghasilan mereka tidak selalu mengikuti struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang biasanya naik seiring dengan masa kerja atau golongan.

Hal ini mengundang pertanyaan tentang besaran gaji kades dan perangkat desa untuk tahun 2024.

Pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP ini membawa perubahan pada beberapa pasal, termasuk Pasal 81 dan Pasal 100, serta menyisipkan Pasal 81A dan Pasal 81B.

Salah satu perubahan yang signifikan adalah tentang besaran penghasilan tetap bagi kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Penghasilan ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain di APBDes selain dana desa.

Berikut adalah ketentuan besaran penghasilan tetap berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019:

1. Besaran penghasilan tetap kades minimal Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: