Perbedaan RT dan RW hingga Tugas Pokok dan Fungsi Terbaru sesuai UU dan Permendagri

- Editor

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Infografis/PNS, Mantu Idaman Mertua Sejak Zaman Belanda/Arie Pratama

Foto: Infografis/PNS, Mantu Idaman Mertua Sejak Zaman Belanda/Arie Pratama

Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan lembaga kemasyarakatan yang memiliki peran penting dalam struktur pemerintahan di Indonesia, khususnya pada tingkat desa atau kelurahan.

Kedua lembaga ini berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan partisipasi, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat.

RT adalah singkatan dari Rukun Tetangga, yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga (KK) dalam satu wilayah yang lebih kecil dan dipimpin oleh seorang ketua RT.

RT berperan dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di lingkup terkecil dan paling dekat dengan kehidupan sehari-hari warga.

RW, atau Rukun Warga, terdiri dari beberapa RT dan dipimpin oleh seorang ketua RW.

RW memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan RT dan berfungsi sebagai koordinator antara RT-RT yang ada di dalamnya serta sebagai penghubung dengan pemerintah desa atau kelurahan.

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT/RW

Ketua RT

Tugas pokok ketua RT adalah:

– Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi RT.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA