Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Batas Usia Perangkat Desa Terbaru Menurut UU Desa dan Permendagri

Table of contents: [Hide] [Show]

    Dalam rangka pengaturan dan pemberdayaan pemerintahan desa, terdapat ketentuan khusus yang mengatur tentang batas usia perangkat desa.

    Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017, terdapat beberapa poin penting yang berkaitan dengan batas usia pengangkatan perangkat desa.

    UU Desa

    UU Desa menetapkan bahwa perangkat desa harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya adalah batas usia.

    Berdasarkan Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014, perangkat desa harus berusia paling rendah 25 tahun dan paling tua 42 tahun.

    Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

    Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

    Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015.

    Halaman: 1 2
    Selanjutnya
    Share: