Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pelajari Alasan Golongan PNS Tidak Merasakan THR 2024 dan Gaji Ke-13 Sesuai PP No. 15/2023

Sejumlah golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dapat merasakan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13 dengan berbagai alasan yang sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam aturan tersebut, terdapat lima kategori yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, antara lain pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Namun, ada beberapa golongan yang tidak termasuk dalam kategori ini.

Salah satu golongan yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 adalah PNS atau ASN yang sedang dalam masa cuti.

Hal ini juga berlaku bagi PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Menkeu Sri Mulyani juga menegaskan bahwa THR tahun ini akan dibayarkan 100 persen sesuai dengan perintah presiden.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, penekanannya adalah 100 persen,” ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan bahwa THR akan dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, memberikan kabar baik bagi para PNS.

Dengan demikian, pembayaran THR akan dilakukan tidak lama setelah gaji mereka cair, memberikan kesejajaran waktu yang nyaman bagi para penerima THR. ***

Share: