Pemerintah Indonesia terus mengupayakan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) berdasarkan kriteria dan besaran yang telah ditetapkan untuk tahun 2024.
Meskipun demikian, pemerintah juga terus melakukan pembaruan data dan kriteria penerima bantuan sosial ini guna memastikan agar bantuan bisa diterima secara merata, terutama oleh keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Proses penyaluran bansos PKH dilakukan dengan mudah bagi masyarakat melalui transfer bank atau melalui PT. Pos Indonesia yang merupakan lembaga resmi yang menyalurkan bantuan sosial tersebut.
Adapun kriteria dan besaran penerima bansos PKH tahun 2024 yang telah ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per tahap.
2. Siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 per tahap.
3. Siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per tahap.