Terkait dengan bantuan sosial BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar Rp 700 ribu untuk pekerja yang terdaftar di sini, namun bukan BSU 2024 BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah informasi yang perlu diketahui.
Seiring dengan berjalannya program bantuan sosial untuk meringankan beban pekerja yang terdampak pandemi dan kenaikan harga BBM, pemerintah telah meluncurkan sejumlah program bantuan.
Salah satunya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
BSU merupakan program bantuan yang bertujuan untuk membantu pekerja yang pendapatannya terdampak oleh situasi ekonomi yang sulit.
Namun, perlu dicatat bahwa bantuan BSU terakhir kali cair pada tahun 2022 dengan nominal sebesar Rp 600 ribu.
Penerima BSU pada saat itu adalah pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan non ASN yang memiliki pendapatan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Sayangnya, sejak tahun 2023, Kemnaker belum lagi mengumumkan kapan bantuan BSU akan kembali disalurkan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja yang membutuhkan bantuan sosial tersebut.