Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah mengonfirmasi bahwa seluruh honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Menteri Anas, pelaksanaan tes PPPK bagi jutaan honorer hanya merupakan formalitas belaka.
Pada seleksi PPPK tahun 2024, terdapat 1.605.694 formasi yang tersedia, merupakan gabungan jatah formasi PPPK instansi pusat dan daerah.
Formasi ini diberikan kepada para honorer dengan tujuan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN hingga Desember 2024, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalau pun tes itu hanya formalitas,” ujar Menteri Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan pada Rabu (13/3).
Namun, Menteri Anas menjelaskan bahwa hanya honorer yang lolos verifikasi, validasi, dan audit yang dilakukan BKN bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan diangkat menjadi PPPK.
Perkiraan menyebutkan bahwa sekitar 20 persen dari total honorer yang masuk database BKN merupakan honorer bodong.
Kesimpulan rapat yang ditandatangani Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, MenPAN-RB Azwar Anas, dan Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian (BKN) Haryomo Dwi Putranto menyatakan bahwa masalah honorer bodong akan dibahas lebih lanjut pada rapat kerja berikutnya.