Pemerintah Indonesia telah melakukan penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Hal ini dilakukan melalui perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah mengubah Pasal 81 mengenai penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
Beberapa poin penting yang diatur dalam perubahan ini antara lain:
Sumber Penghasilan Tetap:
Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya yang dianggarkan dalam APBDesa dengan sumber dana dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Besaran Penghasilan Tetap:
Besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota dengan ketentuan:
– Kepala Desa: paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.