Presiden Joko Widodo secara resmi telah menerbitkan aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini.
Aturan ini diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Salah satu aspek yang diatur dalam peraturan tersebut adalah besaran THR dan gaji ke-13 PNS.
Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah tersebut, Presiden Jokowi mengatur bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdiri atas:
– Gaji pokok.
– Tunjangan keluarga.
– Tunjangan pangan.