Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ASN dan PNS Akan Dapatkan THR 100% dan Gaji ke-13 Sama Besarnya di Tahun Ini, Berikut 5 Komponennya

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.(Dok: kompas.tv)
Table of contents: [Hide] [Show]

Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan merayakan Hari Raya dengan gembira karena mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 100% dari gaji pokok mereka di tahun ini.

Kabar gembira lainnya adalah PNS juga akan menerima gaji ke-13 yang nilainya sama dengan THR.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Pasal 6 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS akan meliputi berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berikut adalah rincian besaran komponen THR dan Gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok PNS dibagi berdasarkan golongan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut adalah rincian gaji berdasarkan jenis golongan:

Golongan I

– Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

– Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

– Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

– Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

– Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

– Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Halaman: 1 2 3 4 5
Selanjutnya
Share: