Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan merayakan Hari Raya dengan gembira karena mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 100% dari gaji pokok mereka di tahun ini.
Kabar gembira lainnya adalah PNS juga akan menerima gaji ke-13 yang nilainya sama dengan THR.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Pasal 6 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS akan meliputi berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berikut adalah rincian besaran komponen THR dan Gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok PNS dibagi berdasarkan golongan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut adalah rincian gaji berdasarkan jenis golongan:
Golongan I
– Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
– Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
– Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
– Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
– Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
– Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500