Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Peserta CPNS 2024 dapat Mendaftar Tanpa Mengikuti SKD, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Bagi para peserta yang berencana mendaftar dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 tanpa melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ada kabar baik.

Menurut keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), peserta yang telah mengikuti SKD pada CPNS tahun sebelumnya tetap bisa diterima, dengan catatan memenuhi beberapa syarat tertentu.

Keputusan tersebut berkaitan dengan ambang batas CPNS tahun 2023 yang disebutkan dalam Diktum ke-9, yang menyatakan bahwa nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS pada tahun sebelumnya berlaku hingga seleksi CPNS tahun berikutnya.

Dalam hal ini, periode seleksi CPNS tahun berikutnya yang dimaksud adalah tahun 2024.

Namun, peserta yang ingin menggunakan kembali nilai SKD tahun sebelumnya untuk seleksi CPNS 2024 harus mematuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan:

1. Berlaku untuk periode 2024:

Nilai SKD yang diperoleh pada tahun 2023 hanya dapat digunakan untuk periode seleksi CPNS tahun 2024. Jika ingin menggunakannya untuk periode seleksi lainnya, maka nilai tersebut tidak berlaku lagi.

2. Memenuhi nilai ambang batas:

Nilai SKD yang dapat digunakan kembali adalah nilai yang memenuhi ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.

3. Tidak perlu mengulang ujian SKD:

Peserta yang memilih untuk menggunakan kembali nilai SKD tahun 2023 tidak perlu mengikuti ujian SKD lagi pada seleksi CPNS tahun 2024. Cukup menunggu pengumuman hasil ranking SKD.

4. Nilai SKD terbaru untuk CPNS 2024:

Jika peserta memutuskan untuk mengikuti ujian SKD pada seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD terakhir yang diperoleh pada tahun tersebut akan digunakan.

Hasilnya dapat lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai sebelumnya.

Oleh karena itu, peserta yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun sebelumnya disarankan untuk memahami aturan ini dengan baik agar dapat mengambil keputusan yang tepat terkait penggunaan nilai SKD pada seleksi CPNS tahun 2024.

Dengan memahami syarat dan ketentuan tersebut, diharapkan para pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengoptimalkan peluangnya dalam mengikuti proses seleksi CPNS tahun mendatang. ***

Share: