Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Peran, Gaji dan Tanggung Jawab TAPM Pusat dalam Pembangunan Desa

Table of contents: [Hide] [Show]

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat (TAPM pusat) adalah salah satu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang beroperasi di bawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT).

Mereka berperan penting dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Indonesia, bersama dengan Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), TAPM kabupaten, dan TAPM provinsi.

Berbeda dengan TAPM di tingkat kabupaten dan provinsi, TAPM pusat memiliki posisi yang strategis sebagai koordinator nasional atau tingkat penyelia madya dalam jajaran Tenaga Pendamping Profesional.

Mereka berkedudukan di pusat dan bertanggung jawab atas koordinasi serta pengawasan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Honorarium dan Tugas TAPM Pusat

Seperti halnya TPP lainnya, TAPM pusat juga menerima honorarium dan bantuan operasional yang dibayarkan secara bulanan dengan skema lumpsum.

Besaran honorarium dan bantuan operasional TAPM pusat diatur dalam Kepmendesa Nomor 148 Tahun 2022, sebagai berikut:

1. Koordinator Nasional: Rp. 5.334.000 – Rp. 15.412.000 per bulan

2. Wakil Koordinator Nasional: Rp. 5.100.000 – Rp. 15.004.000 per bulan

3. Koordinator Bidang/Koordinator Wilayah: Rp. 4.900.000 – Rp. 14.596.000 per bulan

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: