Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

LINK Download PP 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pada Rabu, 13 Maret 2024, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).

PP ini menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.

Siapa yang Berhak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13?

THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada berbagai golongan aparatur negara, termasuk:

– Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS.

– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

– Prajurit TNI dan anggota Polri.

– Pejabat negara, termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, serta pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, dan pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

– THR PNS paling cepat dicairkan pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, dan paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri.

– Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang, paling lambat setelah bulan Juni.

Komponen THR dan Gaji ke-13 2024

THR dan Gaji ke-13 yang Anggarannya Bersumber dari APBN

Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share: