Pada Rabu, 13 Maret 2024, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).
PP ini menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Siapa yang Berhak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13?
THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada berbagai golongan aparatur negara, termasuk:
– Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS.
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
– Prajurit TNI dan anggota Polri.
– Pejabat negara, termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, serta pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, dan pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
– THR PNS paling cepat dicairkan pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, dan paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri.
– Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang, paling lambat setelah bulan Juni.
Komponen THR dan Gaji ke-13 2024
THR dan Gaji ke-13 yang Anggarannya Bersumber dari APBN