Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemerintah Sahkan PP No. 14 Tahun 2024 terkait THR dan Gaji ke-13, Apa Saja Komponennya? Simak Ulasan Berikut

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kanan) saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024). (Sumber: menpan.go.id)

Pemerintah Indonesia telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung pembangunan nasional.

Menurut Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan upaya untuk memberikan penghargaan atas pengabdian para aparatur negara serta untuk menjaga daya beli masyarakat melalui belanja pemerintah.

Hal ini diungkapkan dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 yang dilaksanakan di Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024.

THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, termasuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, ASN Daerah, guru ASN yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), guru ASN yang menerima Tamsil, pensiunan, dan penerima pensiun.

Jumlah penerima THR dan gaji ke-13 mencapai sekitar 8,8 juta orang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya penggunaan THR dan gaji ke-13 untuk membeli produk dalam negeri guna mendukung ekonomi lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta memperbaiki kondisi perekonomian secara keseluruhan.

Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share: