Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan secara penuh pada tahun ini, tepat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, dalam pengumuman tersebut, tenaga honorer dipastikan tidak akan menerima THR.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa penerima THR antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diangkat.
“Jadi yang menerima honorer yang sudah diangkat adalah PPPK,” ungkap Anas dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, pada Jumat (15/3/2024).
Penerima THR selanjutnya meliputi prajurit TNI dan Polri, kemudian pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian, dan Dewan Pengawas KPK, hakim ad hoc, serta pimpinan anggota DPR.
THR juga akan diberikan kepada pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.
Untuk pensiunan prajurit TNI, termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI, serta penerima tunjangan pokok prajurit TNI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi prajurit TNI.
Sementara untuk pensiunan anggota Polri, termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri dan penerima tunjangan pokok anggota Polri, juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak anggota Polri.
Dengan keputusan ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa penerima THR adalah mereka yang telah berkontribusi secara langsung dalam menjaga kestabilan dan kemajuan negara, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***