Pada 13 Maret 2024, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya melalui dukungan keuangan kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan, yang diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam konteks ini, pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024 adalah bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan oleh berbagai pihak kepada bangsa dan negara.
Pada Pasal 5 PP tersebut, dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan tersebut.
Adapun sumber anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk sejumlah kelompok, seperti PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP.
Komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan