Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan kabar baik atau kabar terbaru bagi Bapak Ibu, berdasarkan konferensi pers pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2024 yang telah dilakukan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, pada tanggal 15 Maret yang lalu.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa terdapat empat komponen dalam tunjangan hari raya (THR) bagi pensiunan, yaitu pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Proses pembayaran THR paling cepat akan cair 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, namun jika belum dibayarkan, bisa dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Adapun timeline atau jadwal proses pembayaran THR ini adalah sebagai berikut:
1. Tanggal 18 Maret: Dimulainya rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh satuan kerja.
2. Tanggal 19 Maret: Pengajuan oleh PT Taspen dan PT Asabri untuk penyaluran dana pensiunan.
3. Tanggal 21 Maret: Dana pensiunan akan disalurkan ke PT Taspen dan PT Asabri.
4. Tanggal 22 Maret: Pengajuan surat perintah membayar dan transfer ke rekening pensiunan.
Jadi, berdasarkan slide yang disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam konferensi pers tersebut, proses pembayaran THR untuk tahun 2024 telah dimulai sejak tanggal 18 Maret dengan rekonsiliasi gaji oleh satuan kerja.