Kenaikan gaji merupakan berita gembira bagi setiap karyawan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah lama dinanti-nantikan.
Pada 1 April 2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) merasakan angin segar dengan peningkatan nominal gaji yang cukup besar.
Peningkatan ini ditandai dengan kenaikan pendapatan pokok sebesar 8 persen yang telah berhasil diterapkan pada semua golongan PNS.
Namun, sebelumnya, meskipun keputusan kenaikan gaji PNS 8 persen berlaku sejak 1 Januari 2024, implementasinya masih terhambat dalam 2 bulan pertama (Januari dan Februari).
Hal ini disebabkan oleh kebutuhan akan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian gaji PNS secara rinci.
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Resmi diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024, peraturan baru ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut adalah besaran gaji PNS setelah mengalami peningkatan sebesar 8 persen:
Golongan I
I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700