Peluang KPM PKH Murni untuk Mendapatkan Bansos BPNT Validasi dan BLT Mitigasi Risiko Pangan

- Editor

Rabu, 20 Maret 2024 - 06:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Murni!

Saat ini, peluang untuk mendapatkan bantuan sosial semakin terbuka lebar, karena pemerintah telah membuka kesempatan bagi KPM PKH Murni untuk memperoleh bantuan Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 2 dan 3, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan.

Dalam periode ini, banyak informasi mengenai pencairan bansos PKH tahap 2 untuk KPM PKH murni, yang terjadi setelah pencairan bansos BPNT Tahap 2 dan 3 untuk periode Februari-Maret melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau PT Pos Indonesia.

Namun, tidak hanya itu, KPM PKH Murni juga memiliki kesempatan untuk memperoleh bansos BPNT Tahap 2 dan 3 senilai Rp400 ribu yang telah dicairkan.

Mereka yang memenuhi syarat akan dinyatakan sebagai KPM BPNT validasi oleh sistem Kemensos.

Perlu dicatat bahwa bansos BPNT Tahap 2 untuk periode Februari-Maret disalurkan kepada 18,8 juta KPM BPNT murni dan KPM PKH plus BPNT yang telah lolos verifikasi dan validasi data kelayakan oleh sistem Kemensos.

Khusus bagi KPM BPNT yang diakui sebagai validasi oleh sistem, mereka akan mendapatkan bansos BPNT Tahap 2 selama tiga bulan sekaligus untuk periode Januari-Maret 2024 senilai Rp600 ribu, jika mereka belum menerima pencairan bansos di tahap 1 pada Januari 2024.

Selain itu, KPM BPNT yang validasi oleh sistem juga berpotensi mendapatkan BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600 ribu.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA