Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah terbaru mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2024.
Peraturan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 (PP No. 14 Tahun 2024), yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2024.
PP ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2024.
Salah satu poin penting dari PP ini adalah bahwa penerima THR dan gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan apa pun dan akan diberikan secara penuh.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai isi dan unduhan PP tersebut, silakan simak rincian di bawah ini.
Isi PP No. 14 Tahun 2024
Berikut adalah poin-poin utama yang terdapat dalam PP No. 14 Tahun 2024:
1. Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan tunjangan kinerja, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
2. Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau dosen, atau tunjangan kehormatan.
3. Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akan diberikan sebesar gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, dan tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan, mereka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan sebagai Aparatur Sipil Negara.