RESMI! KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024: Prabowo-Gibran Unggul dalam Pilpres, 17 Parpol Memperoleh Kursi di Senayan

- Editor

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 20 Maret 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan hasil Pemilu 2024 hari ini, Rabu tanggal 20 Maret 2024.

Pengumuman ini menjadi titik akhir dari proses rekapitulasi yang telah dilakukan oleh KPU sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Keputusan KPU ini mencakup hasil pileg DPRD kabupaten/kota, pileg DPRD provinsi, pileg DPD RI, pileg DPR RI, dan pilpres.

Seluruh hasil ini akan menjadi dasar bagi pihak yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU secara nasional, total keseluruhan suara sah nasional pada Pemilu 2024 mencapai 164.227.475 suara.

Hasil rekapitulasi tersebut juga mencakup perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Perolehan Suara Pilpres 2024

Dalam kontes Pilpres 2024, pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka berhasil meraih kemenangan dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara.

Diikuti oleh pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dengan perolehan 40.971.906 suara dan pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD dengan perolehan 27.040.878 suara.

Perolehan Suara Parpol di Pemilu 2024

Sebanyak 17 partai politik berhasil memperoleh kursi di Senayan berdasarkan hasil rekapitulasi KPU. Berikut adalah daftar perolehan suara dan persentase masing-masing partai:

1. PDIP: 25.387.279 suara (16,72%)

2. Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,28%)

Berita Terkait

Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta
Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya
Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024
TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:24 WITA

Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta

Senin, 8 Juli 2024 - 20:18 WITA

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Juli 2024 - 20:13 WITA

Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 20:03 WITA

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Jul 2024 - 20:18 WITA