Pada tanggal 15 Maret 2024, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang memuat instruksi terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk memastikan pelaksanaan yang tepat dan adil dari pemberian THR.
Dalam keterangan persnya pada Senin, 18 Maret 2024, Ida menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR tersebut harus dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menaker Ida juga menjabarkan beberapa poin terkait perhitungan dan penentuan besaran THR.
Bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau pekerja/buruh harian lepas, mereka berhak atas penerimaan THR.
Besaran THR untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam periode tertentu sebelum hari raya keagamaan.