Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Pencairan THR bagi PNS direncanakan secara serempak mulai hari ini tanggal 22 Maret 2024.
Namun, ada perbedaan yang cukup signifikan dalam pemberian THR tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Salah satu perubahan utama adalah dalam hal jumlah THR yang lebih besar, seiring dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang diterima oleh PNS pada tahun ini.
Namun, tidak hanya itu, terdapat faktor lain yang membuat THR tahun ini menjadi berbeda.
Tahun ini, pemerintah menetapkan bahwa THR akan diberikan kepada PNS secara penuh atau 100 persen.
Artinya, seluruh komponen THR, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja akan diberikan secara utuh.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana beberapa komponen THR seperti tunjangan kinerja hanya diberikan sebesar 50 persen.
Namun, pada tahun ini, semua komponen THR PNS akan diberikan secara penuh.
Namun demikian, tidak semua PNS mendapatkan THR 100 persen.
PNS yang masuk dalam golongan tertentu, seperti golongan Calon PNS, hanya akan menerima THR dengan komponen 80 persen dari gaji pokok mereka.